Seakan ingin menepis anggapan terlibat dalam kasus tersebut, Sylviana mengatakan bahwa dirinya tengah non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK tersebut, kata Sylvi, ditandatangani oleh Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Di dalam SK tersebut, kata dia, pada diktum ke dua, tertulis bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah.
"Pada 2014 ada Rp35 juta dana hibah yang disetorkan ke kas daerah, sedangkan pada 2015 sebesar Rp801 juta," katanya.
Dengan adanya hasil audit dari auditor independen bernama Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias, Sylvi mengklaim bahwa keuangan Kwarda Pramuka DKI tidak bermasalah karena mendapat hasil "wajar".
Namun begitu, jika memang keterangannya masih dibutuhkan dalam pengembangan kasus itu Sylviana mengaku kooperatif dan siap dipanggil kembali oleh kepolisian.