Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menantang eks Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar membuktikan sangkaan suap terhadap dirinya tidaklah benar. Emirsyah sebelumnya telah mengklaim dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan selama memimpin Garuda Indonesia.
"Kami menghargai bantahan dari tersangka. Kalau memang ada bukti yang mendukung argumentasi tersebut, ya silakan saja," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
Febri meyakini KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Emirsyah sebagai tersangka. Salah satunya adalah bukti transaksi perbankan pada rekening Emirsyah di Singapura yang diduga menjadi tempat penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, lanjut Febri, KPK masih mendalami keterlibatan Emirsyah dan tersangka pemberi suap, Soetikno Soedarjo. Febri berkata, tak menutup kemungkinan ada penyelenggara negara lain yang ikut menerima aliran uang suap tersebut.
"Kalau dalam proses penyidikan ada pihak lain yang menerima suap, tentu kami akan proses lebih lanjut. Sekarang kami masih fokus pada indikasi suap dua tersangka," kata Febri.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang 1,2 juta euro, US$180 ribu, dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dia juga disebut menerima suap berupa kondominium yang disewakan di Singapura.
Febri memastikan, dalam daftar suap tersebut tak ada pemberian mobil Rolls-Royce pada Emirsyah. Sesuai keterangan dari badan antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO), Rolls-Royce diduga menyuap US$2,2 juta dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit kepada seseorang di Indonesia.
"Setelah dicek tidak ada pemberian mobil Rolls-Royce pada tersangka ESA," tutur Febri.
Namun Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait barang apa saja yang menjadi bukti suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah. Febri beralasan, penyidik KPK maupun SFO dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura, masih melakukan proses penyidikan.
Melalui keterangan tertulis, Emirsyah telah membantah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya sebagai direktur utama Garuda Indonesia. Kendati demikian, Emirsyah tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk membuktikan hal tersebut.
(chs)