Menurut Boy, kesaksian calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut menerangkan bahwa dana yang diterima Kwarda Pramuka DKI bukan dana bansos, melainkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
"Bansos itu diawali laporan masyarakat, dan setelah penyelidikan diketahui ternyata dana hibah," kata Boy saat ditemui di Mabes Polri, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata dia, masih harus melihat produk hukum dari dana hibah itu, mulai dari peruntukannya hingga realisasi dari dana tersebut.
"Nanti dilihat adakah unsur tindak pidana korupsinya, jika memenuhi tiga unsur itu akan menjadi bahan untuk mengambil sebuah simpulan," kata Boy.
Pada Jumat Sylviana Murni menjalani pemeriksaan 7,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Sylviana memberikan klarifikasi dana yang diterima bukan dana bansos, melainkan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, ada kekeliruan tentang surat panggilan dirinya yang menyebutkan penggunaan dana bansos untuk kegiatan Kwarda Pramuka.
"Di sini ada kekeliruan yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," kata Sylvi usai diperiksa di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Dana hibah itu, kata Sylvi, didapat berdasarkan SK Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani saat itu oleh Gubernur Jokowi.
"Dalam SK tersebut disampaikan bahwa biaya operasional pengurus kwarda gerakan pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja hibah," kata Sylviana.
Selain itu, dia menjelaskan, biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan pada APBD melalui belanja dana hibah sebesar Rp6,8 miliar. Dana itu digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014. (wis/yul)