"Akan kami lakukan secepatnya untuk kita lengkapi lagi, mudah-mudahan minggu depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi CNNINdonesia.com.
Gelar perkara tahap kedua kasus Rizieq selesai dilakukan penyidik Polda Jawa Barat pada Senin malam (23/1). Hasilnya, kata Yusri, polisi masih membutuhkan tambahan saksi untuk melengkapi bukti perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, nanti kalau sudah lengkap semuanya, mudah-mudahan minggu depan," tambahnya.
Apabila alat bukti telah dilengkapi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara ketiga. Setelah itu, polisi baru bisa menentukan status hukum Rizieq. "Gelar perkara ketiga itu tidak masalah," kata Yusri.
Polisi telah meningkatkan status dugaan lambang negara ke tingkat penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan ini telah diserahkan ke kejaksaan, namun tanpa penetapan tersangka.
Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduan itu diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala', sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
(yul)