Berdasarkan data tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika Ahok, lima orang saksi terdiri dari dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.
Dua orang saksi fakta yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan pemprov DKI Nurkholis Majid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya ketiga saksi pelapor ini menjalani pemeriksaan pada sidang 17 Januari lalu. Namun karena ketiganya tak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono pun membantah tak berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum. Menurut Ali sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukun terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan. Ia menilai tim kuasa hukum mestinya berinisiatif melakukan koordinasi dengan JPU.
Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP terkait dugaan penodaan surat Al-Maidah ayat 51. (rel)