"Kami akan bersikap tegas. Jika laporan itu tidak ada bukti dan fakta, kami akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan mereka (pelapor)," kata politikus PDIP Junimart Girsang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (24/1).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu mengatakan, tindakan tegas dibutuhkan karena saat ini laporan ke polisi seperti hal itu lumrah terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambisi Politik
Sebaliknya, menurut Eva, Megawati konsisten memperjuangkan keberagaman yang ditunjukan dengan dideklarasikannya Rumah Kebangsaan, yaitu tempat dimana semua kelompok dari nasionalis, agama, dan minoritas memperjuangkan haknya.
Menurut Eva, pidato Megawati dalam HUT PDIP ke-44 beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar agama tidak dijadikan alat politisasi pecah belah bangsa. Eva menegaskan, tidak ada niat Megawati untuk menistakan agama.
"Ibu Megawati tidak pernah menghina. Yang terus menerus menghina itu Pak Rizieq (FPI). Saya melihat (laporan) ini agak maksain dan tidak pada tempatnya. Apa yang dilakukan Ibu Mega kontraproduktif dengan tuduhan itu," katanya.
"Pasti (laporan) ini karena ada perintah (seseorang) untuk melakukan itu. Tapi yang melaporkan harusnya pakai nalar, yang dilaporkan ini menistakan atau tidak. Semua agama dibela sama Ibu Mega," katanya.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri LSM Anti Penodaan Agama sebelumnya melaporkan Megawati ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
LSM itu menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama. "Laporan itu benar," kata Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman (51), Selasa, (24/1).
Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.
Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebelumnya berulang kali mengemukakan dugaan Megawati melakukan penodaan agama terkait pidato saat ulang tahun PDIP ke-44.
(rel/yul)