Hal ini diungkapkan Yuli Hardi saat menjadi saksi sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
"Saat kejadian saya tidak fokus mengikuti pidato karena saya fokus ke kondisi di wilayah saya," ujar Yuli Hardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli Hardi juga sempat melihat rekaman pidato Ahok melalui tayangan video di media sosial Youtube. Saat melihat kembali tayangan tersebut, Yuli Hardi mengaku baru ingat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51.
Namun ia tak lantas melaporkan isi pidato Ahok ke kepolisian. Menurutnya, sebagai seorang lurah ia tak memiliki kapasitas untuk mengomentari pernyataan Ahok sebagai atasannya. Ia hanya dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
Majelis hakim pun menyinggung salah satu pernyataan Yuli Hardi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat ditanya apakah pidato Ahok berpidato benar atau salah. Yuli Hardi menyebutkan 'Sebagai lurah saya tidak bisa mengomentari apa yang disampaikan gubernur. Gubernur adalah atasan saya dan bukan kapasitas saya mengomentari pernyataan gubernur'.
"Mengapa Anda tidak tegas menjawab?," tanya anggota hakim.
Yuli Hardi beralasan hanya mengetahui dugaan penistaan agama itu melalui televisi. Sehingga ia tak dapat mengambil kesimpulan terkait pidato Ahok.
"Saya sebagai bawahan tidak mungkin membenarkan atau menyalahkan atasan saya," tuturnya.