Alasan pengajuan PK agar Antasari bebas murni secara hukum atau dikatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009.
"Keputusan pengadilan bersalah, (maka kami) mau mengajukan PK," kata kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuan PK mendatang, kuasa hukum akan membongkar pesan singkat terkait kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Saat ini tim Antasari sudah menghubungi ahli teknologi informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dari penelusuran tim IT, kata Boyamin, Nasrudin yang mengirimkan pesan singkat kepada Antasari mengenai rencana keponakannya ikut tes di KPK.
Selain bukti rekaman, kuasa hukum akan berupaya membuktikan mengenai baju korban dan tenaga medis yang merawat korban serta kesaksian palsu.
Boyamin menegaskan terkabulnya grasi berarti Presiden mengakui klaim bahwa Antasari tidak bersalah. Pemberian grasi ini juga berarti menghapus status Antasari dari narapidana menjadi mantan narapidana. Hal ini juga termasuk kembalinya hak-hak sipil maupun politik Antasari.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin pada 2010. Ia terpaksa meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang dengan masa hukuman 18 tahun penjara terhitung mulai 2010.
Mantan Ketua KPK itu mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara, yang dijalani sejak 10 November 2016. (yul)