Usul tersebut disampaikan bekas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. Menurutnya, pembenahan dunia peradilan Indonesia harus dimulai dari hulu.
Suparman mengatakan rekrutmen hakim tak boleh dilakukan tertutup di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena mekanismenya dibebaskan, maka dikhawatirkan pengusulan nama calon hakim MK berjalan beda-beda di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ini harusnya direvisi, harus diatur oleh UU. Kalau tidak ini kan selera-selera saja. Zaman Pak SBY dia menggunakan segala cara, awalnya bentuk tim seleksi kemudian berikutnya dia tunjuk saja tanpa timsel. Pak Jokowi kemarin bentuk Timsel," tuturnya.
Pengawasan Internal
Selain meminta perombakan mekanisme rekrutmen hakim, Suparman juga mendesak MK untuk segera membenahi mekanisme pengawasan yang mereka miliki. Menurut Suparman, MK tak cukup hanya meminta maaf kepada publik pasca tertangkapnya Patrialis oleh KPK.
Jika perbaikan internal tak dilakukan, diyakini peristiwa suap atau korupsi yang melibatkan hakim konstitusi akan terulang lagi di masa depan.
Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha berinisial BHR melalui perantara KM. Ia ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Patrialis Akbar di lantai 12 gedung Mahkamah Konstitusi. Selain dari ruang kerja Patrialis, KPK juga menyita beberapa dokumen di ruang kerja anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Mahahan Sitompul. (asa)