Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli bidang teknologi informatika Agung Harsoyo mengatakan, tuduhan bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar pernah mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada mendiang Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti.
Agung adalah saksi ahli teknologi informatika yang pernah dihadirkan kuasa hukum Antasari dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Desember 2009.
Agung mengaku tidak menemukan bukti tuduhan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam telepon seluler milik Antasari dan mendiang Nasrudin. "Namanya kirim SMS, kalau tak dihapus tercatat di pengirim atau penerima. (Tapi) itu tidak diperoleh," kata Agung saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, bukti SMS itu juga tidak ditemukan dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan mendiang Nasrudin, dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari
"Jadi kalau di catatan operator, kemudian telepon seluler penerima dan pengirim tidak ada, maka kesimpulannya tidak ada SMS,” katanya.
Terkait rencana polisi mengusut kembali kasus SMS Antasari ini, Agung menilai sulit. Sebab operator hanya menyimpan CDR selama enam bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Kalau sekarang mau diusut kembali dari sumbernya, saya menduga tidak akan dapat. Karena catatan itu biasanya hanya disimpan enam bulan," kata Agung.
Antasari dituding mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Nasrudin beberapa waktu sebelum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu tewas ditembak. Namun Antasari membantah pernah mengirimkan SMS yang berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Tim pengacara Antasari, Boyamin Saiman menyatakan, jika kasus SMS kliennya ke mendiang Nasrudin terungkap, maka dapat membongkar kasus pembunuhan yang terjadi 15 Maret 2009. Jika sesuai rencana, Antasari akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih tindak lanjut laporannya soal SMS gelap tersebut pada Rabu, 1 Februari mendatang.
Menurut Boyamin, rencana ke Polda Metro sudah direncanakan lantaran laporan yang telah diajukan kliennya sejak 2010, dan telah digugat ke praperadilan tahun 2013, hingga kini tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Polisi bilang tidak pernah menghentikan kasus SMS yang dilaporkan Pak Antasari, makanya setelah umroh Januari, kami akan datangi Polda,” ujar Boyamin.
Menyikapi rencana Antasari dan kuasa hukumnya itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pengusutan atas tudingan Antasari tentang SMS gelap tidak mudah dilakukan. Alasannya, sejumlah operator seluler tak memiliki aturan penyerahan SMS sebagai barang bukti kasus pidana.
"Mencari SMS palsu tidak gampang. Beberapa provider telekomunikasi tidak memiliki sistem kalau yang kami minta pesan yang waktunya mundur ke belakang," ujar Tito di Jakarta, Jumat (27/1).
Adik kandung Nasurdin, Andi Syamsudin, memastikan bakal mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu mendatang bersama Antasari. Mereka akan mempertanyakan kelanjutan kasus SMS yang dilaporkan Antasari kala itu.
“Hari Rabu, saya dan Pak Antasari akan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus SMS. Karena asal mulanya dari SMS tersebut. Kami ingin membuktikan itu. Karena sampai akhir persidangan, tidak ditunjukkan,” kata Andi kepada CNNIndonesia.com, 26 Januari lalu.
(rdk)