Majelis kehormatan dibentuk oleh Dewan Etik MK untuk menangani pelanggaran berat oleh seorang hakim konstitusi.
"Kami mendukung pembentukan MKMK sebagai pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulis, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjutnya, KY belum mengumumkan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota sidang majelis kehormatan. Pasalnya, terdapat sejumlah proses administrasi pelaksanaan sidang yang belum terpenuhi dari KY.
MK sebelumnya telah mengumumkan empat anggota majelis kehormatan, yakni hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, dan tokoh masyarakat As'ad Said Ali.
Apabila dalam prosesnya Patrialis tak bisa diperiksa karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota majelis bisa memeriksa melalui saksi-saksi terkait yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Patrialis sendiri sebelumnya telah dibebastugaskan dari jabatanya. MK melalui rapat permusyawaratan hakim memberhentikan Patrialis atas usul Dewan Etik. (sur/rdk)