"KPI hanya akan mengurus siaran, tidak lagi memperpanjang izin televisi dan radio. KPI akan berdiri secara independen, diperkuat, sekjen tidak lagi berdiri di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya di kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Yuliandre berkata, keberadaan KPI vital untuk menghadapi dinamika penyiaran. Proses perubahan beleid itu kini dalam tahap perumusan naskah akademik di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Digitalisasi itu memungkinkan rakyat mendapatkan gambar siaran yang jernih dan suara yang baik. Jadi digital bukan sekadar saluran televisi yang bertambah atau makin banyak," kata Yuliandre.
Selain menguatkan lembaga KPI, Yuliandre berharap revisi UU Penyiaran dapat memperbaiki mutu program televisi. Bukan untuk menetapkan standar baku, ia berkata, beleid itu seharusnya memberikan solusi atas keinginan pemirsa atas tayangan berkualitas.
Lihat juga:KPI Larang TV dan Radio Kampanyekan LGBT |