Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penylidikan.
"Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan peredaran video yang diduga berisi percakapan Firza Husein dan Rizieq," ujar Jefri Azhar, ketua aliansi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan sama-sama melihat dari situs, tanggal 28 Januari. Meneliti seksama, terkait isu yang beredar sosial media," kata Randi yang mengaku berstatus mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Trisakti.
Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit itu beredar secara viral sejak, Ahad lalu. Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan screenshot percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq. Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.
Firza merupakan salah satu tersangka pelaku makar yang ditangkap polisi saat menjelang aksi 2 Desember lalu.