Isi pendapat keagamaan MUI itu menyebut bahwa ucapan Ahok mengandung unsur penghinaan pada agama dan ulama.
Maruf menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Humprey Djemat. Humprey mempertanyakan urgensi MUI mengeluarkan pendapatnya padahal sebelumnya MUI DKI Jakarta sudah mengelurkan teguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat penyebar kebohongan, memperlakukan Alquran sangat rendah, berarti itu penghinaan. Kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama," kata Ma'ruf.
Hari ini sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Lima saksi dari pihak jaksa didatangkan. Selain Ma'ruf, jaksa juga menghadirkan dua nelayan Kepulauan Seribu, anggota KPU DKI Jakarta dan seorang saksi pelapor.