“Saya baru aja mendapat kabar dari keluarganya, dia dijemput di rumah dan dibawa ke Mako Brimob,” kata pengacara Firza, Aldwin Rahardian saat dihubungi CNNINdonesia.com, Selasa (31/1).
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar RP Argo Yuwono menyatakan belum mengetahui informasi penangkapan Firza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping kasus dugaan makar, Firza mendapat somasi atau teguran hukum dari pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy melayangkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Somasi itu berisi klarifikasi bahwa pernyataan Firza yang menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana adalah tidak benar.
"Kami sudah kirim somasi, tapi belum ada tindak lanjut dari Firza. Nanti dalam waktu dekat, kami akan kirimkan somasi kedua kalau tidak ada jawaban dari Firza," kata Cynthia Sutrisno, kuasa hukum Tommy Soeharto, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/1).
Cynthia menyatakan, somasi ini sekaligus untuk menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus makar yang menjerat Firza. (yul)