"Ini cara Wiranto untuk mencoba menghindari penjahat (HAM) itu diproses secara hukum," kata Bedjo saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (31/1).
Kemarin (30/1), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut penyelesaian proses nonyudisial bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan pemerintah terkait hal itu sebenarnya telah disampaikan Wiranto saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada pengungkapan kebenaran sebelum menempuh cara nonyudisial," ungkap Bedjo.
Bonnie menambahkan proses yudisial dan nonyudisial itu tidak bisa dipisahkan dan harus ditempuh bersamaan. Dia mengatakan, jalur yudisial juga memiliki tingkatan, seperti kompensasi para korban Tragedi 1965 yang telah meninggal dunia.
Bonie tak sependapat dengan anggapan Wiranto bahwa proses nonyudisial sebagai cara untuk menghindari masalah baru yang mungkin terjadi. Dia yakin, proses yudisial tidak akan memunculkan masalah.
"Masalah baru yang bikin mereka sendiri, seperti ramai-ramai kemarin soal 65 lewat reaksi dari ormas-ormas preman sama jenderal-jenderal purnawirawan, itu kan mereka sendiri yang bikin," ujarnya.
Lihat juga:TNI Klaim Tak Pernah Kudeta Pemerintah |