Patrialis merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun. Wiranto menyatakan, pada dasarnya, seleksi dilakukan untuk memilih figur terbaik untuk mengisi jabatan penting itu.
"Tatkala hasil seleksi output-nya tidak terbaik, berarti ada yang salah dalam proses seleksi," kata Wiranto di di Kompleks Istana Bogor, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengatakan, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut sejak di hulu dan mendukung pengetatan proses seleksi. Hal ini guna mencegah terulangnya kejadian yang mencoreng konstitusi Indonesia.
"Sebenarnya Presiden bisa menunjuk. Tapi Presiden memilih melalui Pansel yang akan dibentuk dari unsur tokoh masyarakat. Kemudian Pansel akan melibatkan PPATK dan KPK," ujar Johan.
Berdasarkan Pasal 20 Undang undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, penentuan sembilan nama hakim sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung.
Beleid ini tengah digodok Komisi Hukum DPR sejak tahun lalu. Johan berpendapat perkara ini bisa menjadi dasar pertimbangan memperbaiki aturan itu.
Sistem melalui Pansel sudah dilakukan Jokowi dua tahun lalu, saat memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamda Zoelva. I Gede Dewa Paguna ditunjuk setelah lulus seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak KPK dan PPATK. (wis/sur)