Humphrey menuding Ma'ruf mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
Hal itu diungkapkan Humphrey dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Sidang itu menghadirkan Ma'ruf Amin sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tanggal 6 jam 10.16 WIB disampaikan pengacara saya ada bukti di telepon minta mempertemukan. Artinya, saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu," kata Ahok.
Menurut Rachland, Ma'ruf sebagai warga negara memiliki hak politik yang dijamin oleh negara. "Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," ujar Rachland.
Menurutnya, pertemuan Agus-Sylvi dengan PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi islam moderat terbesar di Indonesia. "Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin," katanya.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik, karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujar Rachland. (wis/asa)