Siapa mengira Patrialis bakal jadi tersangka. Siang itu bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih mengikuti sidang pembacaan putusan di MK. Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, Patrialis ditangkap bersama seorang wanita saat berbelanja di mal Grand Indonesia.
Tak ada transaksi suap, apalagi bukti uang di tangan Patrialis saat KPK melakukan tangkap tangan. Patrialis bersumpah tak menerima satu rupiah pun uang dari Basuki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai isu dikaitkan, mulai dari agama, politik, hingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI. Namun sebagian lain mengapresiasi, penangkapan Patrialis menjadi bukti ketegasan KPK menindak hakim konstitusi.
"Kalau tangkap tangan, harusnya saat transaksi. KPK harus bisa buktikan dalam konteks apa Patrialis membuat deal, dan dengan siapa itu dilakukan," tutur Muzakkir kepada CNNIndonesia.com.
"KPK wajib jelaskan bahwa ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan kalau Patrialis bersalah. Jangan tunggu sampai di pengadilan, nanti jadi tidak produktif," katanya.
Namun ahli hukum pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hajar meyakini, KPK telah cukup bukti untuk menjerat Patrialis.
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat empat alternatif situasi yang dimaknai sebagai tangkap tangan, yakni saat peristiwa pidana terjadi, beberapa saat setelah peristiwa terjadi, saat diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, dan saat ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Penangkapan Irman saat itu juga terjadi sesaat setelah barang bukti suap diberikan. "KPK pasti kalau menangkap orang sudah punya bukti. Kalau Patrialis bilang tidak pernah menerima uang dari Basuki, itu main istilah saja. Kan dia menerimanya lewat Kamaludin," ujar Abdul.
KUHAP juga tak mengatur batas waktu 'setelah' untuk melakukan tangkap tangan pada seseorang. Artinya, berapa pun jeda waktu tindak pidana dengan penangkapan, tak akan memengaruhi proses hukum.
Menurut Abdul, sepanjang KPK bisa menghubungkan rangkaian keadaan saat penangkapan dengan proses transaksi, maka penangkapan tersebut tetap sah.
"Lagipula di pengadilan nanti juga tidak akan dipersoalkan OTT atau tidak. Yang lebih penting itu ada pembuktian atau tidak," katanya.
Namun Febri menegaskan, KPK mendapat bukti suap pada pagi hari sebelum Patrialis bersidang di MK. Lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, disebut-sebut menjadi lokasi Patrialis bertemu Kamaludin untuk menerima sejumlah uang dari Basuki.
Febri menjelaskan, Kamaludin adalah orang yang pertama dicokok KPK dalam kasus itu. Lembaga antirasuah turut menyita salinan draf putusan UU Ternak dari Kamaludin. Hal ini semakin meyakinkan penyidik bahwa ada upaya suap untuk memengaruhi uji materi di MK.
Setelah menangkap Kamaludin, penyidik KPK kemudian bergerak menuju kawasan Sunter, Jakarta Utara, untuk menangkap Basuki. Baru pada malam harinya Patrialis yang menjadi sasaran KPK.
Beberapa bukti seperti dokumen, hasil sitaan uang, hingga rekaman percakapan, menurut Febri, akan dibuktikan dalam proses di pengadilan. Ia mengklaim KPK telah mengantongi bukti transaksi yang juga pernah diterima oleh Patrialis sebanyak dua kali.
"Jadi sebelum KPK melakukan tangkap tangan sudah ada pertemuan di lapangan golf Rawamangun. Pada saat itulah indikasi transaksi suap terjadi," ucap Febri.
(obs)