"Tidak ada relevansi dan urgensinya untuk melaporkan Kiai Ma'ruf Amin karena dia bukan saksi pelapor, yang dimaksud Pak Basuki (akan dilaporkan) itu adalah saksi pelapor, bukan saksi lainnya," kata Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Hal utama yang dipersoalkan Ahok, kata Sirra, adalah kualitas keterangan saksi. Saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang dalam sidang kemarin misalnya, keteranganya dinilai berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Ibnu yang katanya tahu ada video Ahok pada tanggal 28 September pukul 11.30 WIB juga patut dipertanyakan. Pasalnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, baru diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Youtube sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 28 September.
Dalam sidang kemarin, Ahok menyatakan akan memproses hukum Ma'ruf Amin yang jadi saksi karena dinilainya memberikan keterangan yang tidak sesuai.
Dalam sidang itu Kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menyebut Ma'ruf menerima telepon dari SBY. Pada komunikasi itu, SBY disebut meminta MUI mengeluarkan fatwa atas ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok mengklaim kuasa hukumnya mengantongi bukti bahwa pada pada tanggal 6 Oktober, pukul 10.16 WIB ada bukti komunikasi via telepon itu.
"Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok di persidangan.
Ma'ruf sendiri menangapi santai soal rencana Ahok itu. "Enggak masalah. Enggak ada masalah," kata Ma'aruf di sela-sela ulang tahun ke-91 Nahdlatul Ulama tadi malam. (obs)