"Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Ahok dalam surat pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Ahok juga mengajukan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin dan membantah akan melaporkan Ma'ruf ke polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
"Saksi tidak mengakui telah mendapat telepon dari SBY yang meminta antara lain agar PBNU menerima paslon (pasangan calon) nomor satu Agus-Sylvi dan agar MUI mengeluarkan fatwa untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama," kata Humphrey dalam persidangan, Selasa (31/1).
Dugaan telepon dari SBY juga diutarakan Ahok. Dalam sidang, Ahok menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Atas hal itu, Ahok menyebut Ma'ruf tak lagi pantas menjadi saksi.
Pernyataan Ahok itu mendapat kecaman dari tim pemenangan Agus-Sylvi. Juru bicara tim pemenangan Agus-Sylvi, Rachland Nashidik mengatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk politisasi di pengadilan.
Rencananya, SBY akan menggelar konferensi pers sore ini untuk menanggapi hal ini.