Menurut Sylvi, dana Rp6,8 miliar yang dihibahkan ke Kwarda mayoritas dilimpahkan ke Kwartir cabang dan Kwartir ranting (Kwarting).
"Memang sejak awal bukan hanya untuk Kwarda DKI, tapi ada alokasi untuk 6 Kwarcab dan 44 Kwarting," kata Sylvi saat ditemui di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui bahwa berkas dokumen yang diperlihatkan padanya adalah benar. Tanda tangan yang tertera pun benar dibubuhkan oleh dia sendiri. Bahkan, kata Sylvi, masalah dana yang terpakai serta berapa yang dikembalikan disebut sudah benar.
Kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah Kwarda Pramuka DKI ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau telah ditemukan indikasi pidana. Sylviana juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata itu telah diperiksa selama 7,5 jam pada 20 Januari lalu.
Dana hibah itu menurut Sylvi, digelontorkan berdasarkan surat yang ditandatangani Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dana yang turun sebesar Rp6,8 miliar dan digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014. Menurutnya, setelah digunakan ada dana tersisa sebesar Rp801 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah. (wis)