Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, timnya akan menyambangi KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Selain memeriksa Patrialis, anggota MKMK juga akan meminta sejumlah data yang dikumpulkan KPK pada operasi tangkap tangan.
"Ada rencana ke KPK karena banyak bukti dan komunikasi yang mereka peroleh," ujar Sukma usai sidang majelis kehormatan, Rabu kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan dugaan pelanggaran Patrialis, Sukma berkata, majelis kehormatan juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Lihat juga:Memaknai Tangkap Tangan Patrialis Akbar |
Anwar berujar, pemeriksaan terhadap ajudan dan sekretaris Patrialis yang lain akan dilanjutkan pekan ini.
MKMK, kata Anwar, belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan mereka jatuhkan untuk Patrialis. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Patrialis terancam diberhentikan secara tidak hormat. Artinya, mantan Menteri Hukum dan HAM itu tidak akan menerima tunjangan pensiun.
"Kami belum memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat. Tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
MKMK dibentuk oleh dewan etik MK untuk menangani pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Lima anggota MKMK adalah perwakilan hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Anggota MKMK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Waktu kerja mereka dapat diperpanjang selama 15 hari.