Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani menyebut kesepakatan pragmatis dan bias politik. Pasalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto pada periode terjadinya peristiwa pelanggaran HAM adalah pemegang komando atas TNI dan Polri.
Dengan jabatannya itu, Ismail melanjutkan, Wiranto semestinya termasuk pihak yang harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM sebenarnya telah menyelesaikan penyelidikan dan menyimpulkan ada dugaan pelanggaran HAM pada kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, berdasarkan bukti yang cukup.
Atas dasar itu, SETARA menilai pilihan nonyudisial sebagai langkah keliru dan melawan keadilan publik. "Komnas HAM periode ini secara terbuka melemahkan dan mengingkari produk kerja komisioner sebelumnya," kata Ismail.
SETARA Institute mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas, sebagaimana dijanjikan dalam Nawacita dan RPJMN 2015-2019 yang mengamanatkan penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan setelah ada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu oleh suatu komite khusus.
"Jokowi jangan lengah dengan manuver sejumlah pihak yang menghendaki penyelesaian pelanggaran HAM bertolak belakang dengan janji Jokowi. Karena itu, Jokowi mesti merealisasikan komitmennya dengan membentuk Komisi Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran dan Keadilan," ujar Ismail.