Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan informasi tersebut. "Ya benar," ujar Rum saat dikonfirmasi Kamis (2/2)
Rum mengatakan, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijerat dengan pasal seperti dua tersangka sebelumnya," ujar penyidik kepada CNNIndonesia.com.
"Belum ada panggilan," ujar Pieter.
Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.
Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.
Dalam persidangan kasus mobil listrik, Dahlan tak pernah hadir ke hadapan hakim sebagai saksi bagi kedua terpidana. Hakim menilai Dahlan tak memiliki andil apapun dalam kasus korupsi mobil listrik.
Namun keputusan hakim itu dianggap keliru oleh Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah beralasan, tanpa kehadiran Dahlan di persidangan, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada atau tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
"Jaksa sudah meminta hakim untuk menghadirkan Dahlan, tapi pengadilan tetap ingin penjelasannya dibacakan saja. Mana bisa hakim menggali bahwa Dasep tidak melibatkan Dahlan Iskan?" kata Arminsyah di Jakarta, 15 Maret 2016.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bos perusahaan penggarap proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. (gil)