Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Sebagai pengguna anggaran, Iskandar menyebut perbuatan Siti itu bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa seharusnya berkewajiban mencegah berbagai kebocoran uang negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Iskandar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuai jabatannya," kata Iskandar.
Sebelum menjalani sidang perdananya, Siti sempat menyampaikan penyakit glaukoma yang sedang ia derita. Kepada majelis hakim, Siti meminta izin melakukan operasi mata. Selain mengeluhkan glaukoma, Siti juga mengaku mengalami hipertensi dan sakit jantung.