"Saya enggak terlalu memperhatikan. Jadi saya enggak tahu," kata Jaenudin dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Jaenudin menjelaskan, dia mengetahui kedatangan Ahok hari itu untuk menghadiri acara panen raya budidaya kerapu di Kepulauan Seribu. Di acara itu Ahok berpidato dan Jaenudin hanya memahami seputar soal budidaya ikan kerapu, pembagian sembako dan rencana pembangunan pasar murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kunjungan Ahok hari itu, kata Jaenudin, tidak ada warga Kepulauan Seribu yang merasa tersinggung maupun marah terkait penghinaan terhadap Al-Quran. Dia pun baru mengetahui Ahok menjalani proses hukum karena dianggap menghina surat Al-Maidah ayat 51 dari siaran media elektronik.
Saksi fakta kedua yang juga seorang nelayan dari Kepulauan Seribu, Sahbudin alias Deni (46) menyatakan tak mendengar soal perkataan Ahok yang menyitir Surat Al Maidah.
Sahbudin menyatakan dia baru mengetahui Ahok bicara tentang Surat Al-Maidah setelah diperlihatkan rekaman oleh polisi saat dimintai keterangannya.
"Setelah (melihat itu) saya jadi merasa kecewa. Karena rasanya tidak tepat untuk membawa-bawa surat Al-Maidah dalam acara budidaya kerapu," kata Sahbudin dalam kesaksiannya di ruang pengadilan.
Gubernur non aktif DKI Jakarta Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al-Maidah ayat 51 dengan hak memilih pada Pilkada DKI.