Pihak kuasa hukum Ahok menilai, kedatangan Hamdan, sebagai pihak yang menjadi bagian dari penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang saat ini sedang dipermasalahkan, justru mempengaruhi keobjektifannya sebagai saksi.
"Apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan Hamdan Rasyid persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," kata salah seorang kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat dalam persidangan di Ruang Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Lihat juga:Ahli Forensik Menjadi Saksi di Sidang Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pendapat kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto sempat meminta waktu untuk mendiskusikan pendapat tersebut. Namun pada akhirnya dengan segala pertimbangan, hakim mempersilahkan saksi dari MUI untuk bersaksi.
Sidang sebelumnya JPU meminta keterangan saksi dari MUI, Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.
Video Rekaman Ahok Tak Diubah
Sementara itu Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri Muhammad Nuh Al-Azhar mengungkapkan, bahwa dari empat barang bukti berupa video yang ia periksa, tidak ditemukan proses penyuntingan (editing).
Adapun keempat video yang dijadikan barang bukti, menurut Nuh punya durasi yang berbeda. Rekaman video tersebut kemudian dibandingkan dengan rekaman dari sumber pertama, yakni video yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Secara umum, momen-momen di video bersesuaian dengan histogram. Video resmi Pemprov DKI itu kan durasinya panjang, tentang perjalanan gubernur ke Kepulauan Seribu. Beberapa momen kejadian berbeda dikompilasi. (Tapi), kami tidak temukan penyisipan atau pembuangan frame (dari video yang dijadikan barang bukti). Momen benar apa adanya," ujarnya saat memberi kesaksian.
Lebih jauh Nuh menjelaskan, bukti yang kemudian pihaknya tindak lanjuti terkait kasus penistaan agama terhadap Ahok ini terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama, adalah empat bukti berisi rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Para saksi, kata Nuh, juga menyerahkan dua buah video lama yakni video Ahok saat berpidato di acara buka bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada momen ramadhan 2016, serta wawancaranya di Balai Kota.
Lihat juga:Ahok dan Janji Menjaga Tutur Kata |
Sidang hari ini merupakan yang kesembilan dalam kasus dakwaan penodaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP.