
DPR Bahas Izin Pariwisata Biro Haji dan Umroh dengan Kemenpar
Andika Putra, CNN Indonesia | Rabu, 08/02/2017 08:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pariwisata terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rabu (8/2). Kedua lembaga itu akan membahas izin bagi biro yang dapat menyediakan jasa perjalanan haji dan umroh.
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenpar dan Kementerian Agama mengajukan daftar inventarisasi masalah yang berbeda terkait izin biro perjalanan haji dan umroh. Sodik berkata, komisinya berupaya mencari jalan tengah atas perbedaan itu.
"Di Kemenpar izinnya sekali seumur hidup untuk biro wisata umum dan setiap lima tahun verifikasi. Di Kemenag izin biro wisata lima tahun sekali," kata Sodik kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam kemarin.
Sodik menuturkan, sekitar 80 persen dari penyelenggaraan ibadah haji merupakan tur dan perjalanan yang sangat bergantung pada akomodasi. Menurutnya, pembahasan teknis vital untuk mencegah persoalan pada pelaksanaan haji dan umroh.
Lebih dari itu, Sodik memperkirakan pembahasan pasal per pasal RUU penyelenggaraan haji baru dapat dilakukan Maret mendatang. Alasannya, saat ini DPR dan pemerintah belum satu suara soal pengelolaan haji dan umrah oleh badan independen yang terpisah dari Kemenag.
"DPR ingin ada lembaga baru dengan budaya korporasi baru. Kami ingin penyelanggaraan haji profesional," kata Sodik.
Usulan DPR itu ditolak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut pengelolaan haji harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah diketuai Asli Chaidir. Pada sejumlah kesempatan, ia menyebut rancangan beleid yang digagasnya lebih komprehensif dibandingkan UU 13/2008.
(abm/abm)
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan, Kemenpar dan Kementerian Agama mengajukan daftar inventarisasi masalah yang berbeda terkait izin biro perjalanan haji dan umroh. Sodik berkata, komisinya berupaya mencari jalan tengah atas perbedaan itu.
"Di Kemenpar izinnya sekali seumur hidup untuk biro wisata umum dan setiap lima tahun verifikasi. Di Kemenag izin biro wisata lima tahun sekali," kata Sodik kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam kemarin.
Sodik menuturkan, sekitar 80 persen dari penyelenggaraan ibadah haji merupakan tur dan perjalanan yang sangat bergantung pada akomodasi. Menurutnya, pembahasan teknis vital untuk mencegah persoalan pada pelaksanaan haji dan umroh.
"DPR ingin ada lembaga baru dengan budaya korporasi baru. Kami ingin penyelanggaraan haji profesional," kata Sodik.
Usulan DPR itu ditolak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut pengelolaan haji harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah diketuai Asli Chaidir. Pada sejumlah kesempatan, ia menyebut rancangan beleid yang digagasnya lebih komprehensif dibandingkan UU 13/2008.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Wacana KLB Beredar, PKB Cak Imin Dinilai Makin Oligarkis
Nasional • 1 jam yang lalu
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby
Nasional 1 jam yang lalu
Siti Fadilah soal Vaksin Nusantara: Inovasi Kerap Mengagetkan
Nasional 2 jam yang lalu