Rhoma Irama: Ambang Batas Presiden Tak Mungkin Dilaksanakan

M Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 19:35 WIB
Ambang batas presiden adalah syarat bagi setiap partai untuk mencalonkan presiden dan wapres. Dalam RUU Pemilu, syaratnya 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Pimpinan Partai IDAMAN Rhoma Irama tidak setuju dengan ambang batas presiden diatur dalam RUU Pemilu. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama tidak setuju ambang batas presiden diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU pemilu). Dia menilai, ambang batas yang kini masih dibahas di DPR itu tidak mungkin bisa dilaksanakan.

"Ambang batas presiden tidak mungkin dilaksanakan. Dengan pemilu serentak ini, dari mana mau mengambil ambang batas itu? 20 persen itu dari mana?" kata Rhoma di kompleks DPR, Rabu (8/2).

Ambang batas presiden merupakan syarat bagi setiap partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat Pemilu.
Partai yang mendapat suara kurang dari ambang batas tidak bisa mencalonkan presiden. Namun partai itu bisa ikut mencalonkan presiden jika berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai angka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Rhoma menyatakan partainya tidak mempersoalkan ambang batas parlemen. Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat Pemilu.

"Kalau parlemen masih oke lah, karena masih bisa dilaksanakan," kata Rhoma.
Partai Idaman merupakan partai baru yang belum diketahui berapa banyak pendukungnya. Rhoma menjelaskan Partai Idaman siap menghadapi verifikasi agar bisa ikut serta dalam Pemilu. 

"Insya Allah kita sudah memenuhi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, sudah melebihi kita. Kecamatan juga sudah lebih," kata Rhoma.

Partai Idaman resmi berbadan hukum sejak akhir 2016. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-30.AH.11.01 Tahun 2016 dan M.HH-31.AH.11.01 Tahun 2016. (pmg/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER