"Harus tetap dihormati, karena beliau masih gubernur definitif," tegas Soni di halaman Monas, Jakarta, pada Kamis (9/2).
Soni menjelaskan hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama tuntutan belum dibacakan, lanjutnya, maka Ahok masih sah menjabat sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini juga menjelaskan bahwa saat Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka Ahok punya wewenang penuh untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang ia tetapkan selama menjabat sebagai Plt Gubernur.
"Kalau memang kurang bagus, silahkan dikoreksi. Tapi saya kira, kalau bagus, baiknya diteruskan," kata Soni.
Dia juga mengklaim telah melaksanakan 90 persen tugas pokoknya. Sisa pekerjaannya yang 10 persen dia sebut dalam mengantar hari pencoblosan Pilkada.
"Seluruh tugas (yang dititipkan Kemendagri) sudah saya laksanakan dengan baik termasuk persiapan pilkada," kata Soni.
Sejak tadi pagi digelar perpisahan Soni dimulai dari senam besama seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI di kawasan Silang Monas, Jakarta.
Setelah itu, Soni mengumpulkan awak media di Balai Agung DKI Jakarta. Soni pun sempat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh awak media yang hadir.
Soni juga sudah menyempatkan diri mengunjungi Bawaslu DKI Jakarta guna berpamitan serta memantau persiapan Pilkada DKI Jakarta untuk terkahir kalinya. Serta mengunjungi Walikota dari lima wilayah Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (yul)