Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok seharusnya sudah dibebastugaskan sementara. Dalam pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun, bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD oleh Presiden.
"Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu yang diterbitkan itu nantinya harus mencabut pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok menunggu tuntutan jaksa di persidangan. Ia menilai, hal tersebut sesuai aturan.
"Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujarnya.
Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun.