Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar di sela-sela pemeriksaannya di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya nominal yang tersisa dari uang dikelola, Bachtiar mengaku tidak tahu. "Di rekening dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak, tidak ada sama sekali," katanya.
"Saya tidak ingin berprasangka negatif, tujuan kami menegakkan hukum yang berkeadilan. Jadi ketika saya dipanggil, saya harus taat hukum. Kalau saya salah, ya saya harus bertanggung jawab atas kesalahan saya," tutur Bachtiar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua.
Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). (pmg/asa)