Menurutnya, dana yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua itu merupakan sedekah dari umat yang diberikan secara ikhlas.
"Kan orang Indonesia yang bersedekah lillahita'ala, pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Jadi frame-nya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja, ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya," kata Bachtiar sebelum menjalani pemeriksaan di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Masuk Struktur
Ia pun menegaskan, Bachtiar tidak memiliki hubungan secara khusus dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan untuk Semua.
"Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya? Pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua. Ustad Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak pendiri, tidak pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," tutur Kapitra.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua.
Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
Bachtiar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan Bareskrim pada hari ini. Selain memeriksa Bachtiar, penyidik juga akan meminta keterangan dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, sosok yang sempat jadi pentolan Front Pembela Islam Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dan salah seorang pegawai bank.
Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas temuan indikasi penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang diduga telah digunakan untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212. (asa)