Tjahjo menyebut silang pendapat di balik pengaktifan Basuki atau Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta sebagai hal wajar. Namun ia berkukuh, keputusannya untuk tidak memberhentikan Ahok secara sementara waktu, tepat.
"Kami menghargai pendapat anggota DPR dan para pakar hukum yang berpendapat lain atau sama dengan pendapat Kemendagri," kata Tjahjo dalam pesan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 156 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Ancaman hukuman itu belum memenuhi syarat penonaktifan yang diatur dalam Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, pasal 156a KUHP memuat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Lihat juga:Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI |
"Karena berbagai pendapat muncul, sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," tuturnya.
Keputusan Tjahjo kemarin mendapatkan reaksi dari empat fraksi di DPR, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Mereka mengajukan usulan penggunaan hak angket kepada pimpinan DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran beleid yang dilakukan Tjahjo.