"Kami akan lakukan lobi-lobi bersama partai pendukung pemerintah untuk memastikan jangan menggunakan hak yang tidak tepat," kata Plate di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).
Penggunaan hak angket harus melalui proses yang cukup panjang. Plate yakin dalam proses panjang itu, partai politik pendukung pemerintah dapat menggugurkan usulan angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah negara tidak harus diselesaikan melalui hak angket. Hak angket digunakan hanya untuk masalah yang sangat khusus," kata Plate.
Lihat juga:Ahok Diboikot Empat Fraksi DPRD DKI |
Pasal 199 ayat 1 pada beleid yang sama mengatur, hak angket paling sedikit diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket baru resmi digunakan apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
Saran Fahri Hamzah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, kontroversi status Ahok lebih tepat diselesaikan dengan hak interpelasi.
"Keputusan presiden (kembali mengaktifkan Ahok) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu. Jadi memungkinkan untuk hak interpelasi, lebih cocok penggunaannya," kata Fahri.
Serupa hak angket, hak interpelasi paling sedikit interpelasi diajukan 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak interpelasi baru dapat bergulir jika disetujui setengah dari anggota DPR peserta rapat paripurna.
Dengan hak interpelasi, kata Fahri, DPR bisa memanggil pemerintah atau presiden ke rapat paripurna untuk memberikan penjelasan yang ingin ditanyakan oleh DPR.
"Kalau nanti presiden atau perwakilan pemerintah tak memuaskan berarti harus diinvestigasi (hak angket). Ini kan dugaan pelanggaran UU, Ini bisa ditemukan macam-macam," kata Fahri.