Antasari mengatakan, lobi dilakukan agar Aulia tidak ditahan oleh penyidik KPK. Besan SBY tersebut saat itu terjerat kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
"Waktu itu ada orang malam-malam datang ke rumah saya, yaitu Hary Tanoesoedibjo, dia diutus Cikeas datang ke rumah saya minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," kata Antasari saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi permintaan itu, Antasari mengatakan bahwa KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap menangani perkara korupsi.
Antasari merupakan mantan Ketua KPK jilid dua di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pria kelahiran Pangkal Pinang itu menjabat pimpinan KPK sejak tahun 2007 hingga 2009.
Karier Antasari terhenti lantaran terlibat pembunuhan berencana. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
Oktober tahun lalu, Antasari bebas bersyarat. Setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, Antasari kini dinyatakan bebas murni.