Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim tersebut. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
"Pukul 10.00 WIB, Insya Allah kami ke sana," kata Kapitra saat dihubungi, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengurus MUI ini juga mengaku mengelola uang Rp3 miliar untuk penyelenggaraan aksi 411 dan 212. Uang tersebut untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
"(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kami rawat betul dana itu," kata Bachtiar pada 10 Februari lalu.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening Yayasan yang dilakukan tersangka Islahudin. Namun ia menolak menjabarkan aset tersebut dialihkan kepada siapa saja.
Martinus mengatakan, pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp600 juta, Rp400 juta, Rp65 juta dan Rp15 juta.
"Ada sekitar Rp3 miliar pada rekening pertama. Sebagian diambil. Ada sebagian Rp600 juta. Kemudian siapa yang menggunakan Rp600 juta, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, ini yang didalami kepada tersangka," kata Martinus.