Novel melalui kuasa hukumnya menyatakan keheranan dengan pemeriksaan dirinya.
"Ini membingungkan, nama yayasannya tidak tahu, tiba-tiba dipanggil. Jangankan rekeningnya, yayasannya saja tidak tahu," kata pengacara Novel, Ali Lubis di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Gambir Jakarta Pusat, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, kehadiran Novel dalam aksi 411 dan 212 hanya sebagai ulama atau penceramah. Novel berdemo menuntut penegakan hukum atas dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Novel pada aksi 411 dan 212 itu hanya sebagai penceramah. Jadi sebatas itu saja, tidak tahu apa yang dilakukan yayasan dan pengurus lainnya," katanya.
"Beliau ini tidak ada hubungan spesial dengan Bachtiar, cuma sebatas ulama. Kayak teman-teman antarwartawan, tapi teman tidak tahu hubungan ini ke sini, tapi ini kenal itu kenal," tuturnya.
Pada Jumat pekan lalu, Novel mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus ini. Selain Novel, polisi juga meminta keterangan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Rencananya Bachtiar akan dipanggil kembali pada Kamis (16/2).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, anggota Yayasan Keadilan untuk Semua Islahudin, dan salah seorang pegawai bank.
Penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dana yayasan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status ini meningkat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dana Yayasan untuk membiayai aksi 411 dan 212.