Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa ke Bareskrim, Selasa (14/2). Laporan itu diadukan ke polisi berkaitan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara.
Ia menjelaskan, saat ini penyelidik masih fokus mengkaji lebih dalam laporan yang dibuat oleh Antasari. Menurutnya, penyelidik belum berencana meminta kesaksian sejumlah nama yang sempat disebut Antasari terkait dengan kasusnya, seperti mantan narapidana kasus korupsi Aulia Pohan dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, langkah mengkaji lebih dalam laporan terbaru Antasari ini juga penting dilakukan lantaran grasi yang diajukan oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan tersebut. Status terlapor hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurut Ari, laporan dengan LP/167/II/2017/Bareskrim itu telah diterima oleh penyidik dan akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, Antasari akan diperiksa sebagai pihak pelapor.
"Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, maksud laporannya dan buktinya," tuturnya.
Meski demikian, laporan Antasari mendapat tanggapan berbeda dari SBY. Antasari dinilai telah menuduh SBY sebagai inisiator dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
SBY menyatakan tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.
Selasa malam, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya.