Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan, putusan pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah gagal menggunakan kesempatan dan kewenangannya dalam mendorong pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
“Berkenaan dengan putusan tersebut KontraS akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Putri di Gedung PTUN Jaktim, Jakarta, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan tersebut tidak dapat diumumkan, sebagimana diatur dalam Penetapan Kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang TPF KMM, lantaran Kementerian Setneg mengklaim tidak memiliki dokumen terkait.
Lihat juga:KontraS: Jokowi Gegabah Hadapi Kasus Munir |
Lebih lanjut, Putri berkata, alasan KontraS terus mengupayakan publikasi dokumen penyelidikan TPF KMM lantaran dokumen tersebut diyakini sebagai kunci untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya mau tantang, kalau kasus Munir sudah selesai kenapa harus ditutupi. Publik harus tahu, jangan ada yang disembunyikan," ujar Putri.
Sejumlah aktivis KontraS membawa Kartu Pos Munir untuk diserahkan ke Kementerian Setneg di Jakarta, Selasa (17/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Putri menyatakan, KontraS akan meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa seluruh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menduga para hakim tidak memahami pokok perkara dan mengeluarkan putusan secara sepihak.
"Kami hendak lapor KY soal alasan mengapa majelis hakim PTUN untuk tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka. Padahal menutut KIP itu adalah sengketa terbuka," ujarnya.
Putri menilai, putusan PTUN yang mengabulkan permohonan Kementerian Setneg seolah tidak mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan oleh KontraS. Padahal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pihak pemohon dan termohon berhak melakukan penguatan alat bukti perkara.
KontraS menyebut Kementerian Setneg telah lalai karena tidak mampu menginventarisasi dokumen negara yang sifatnya penting.
"Saya pikir hakim tidak cermat dalam melihat peraturan yang terkait apa itu kewenangan Kementerian Setneg," ujarnya.
Sejumlah aktivis KontraS membawa Kartu Pos Munir untuk diserahkan ke Kementerian Setneg di Jakarta, Selasa (17/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)