"Tidak ada (kenal), dia orang bank," kata Kapitra di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Kapitra menyatakan tindak pidana yang menjerat Islahudin bersifat pribadi dan tidak berhubungan sama sekali dengan Bachtiar. "Paling (Islahudin) diduga lalai untuk asas kehati-hatian perbankan. Kelalaian itu personal dan tidak melibatkan orang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim, hari ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.