"Menyatakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat pada Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/2).
Dalam putusannya, MKMK menyebut Patrialis telah terbukti melakukan rangkaian pertemuan dengan tersangka perantara suap, Kamaludin, sebagai pihak yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi independensi dengan menolak pengaruh dari luar berupa iming-iming, tekanan, maupun ancaman dengan alasan apapun," kata As'ad.
"Penyampaian laporan itu sekaligus menandai bahwa tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan pada MKMK telah selesai dilaksanakan," tuturnya.
Selanjutnya pihak MK akan meneruskan hasil putusan tersebut ke presiden untuk segera mencari pengganti Patrialis.
Patrialis menjadi tersangka dugaan suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari Basuki dan Ng Fenny melalui Kamaludin.