“Kalau kasusnya masih di ranah koperasi, kami akan awasi dan lakukan pembinaan. Tapi kalau penghimpunan dana untuk usaha pribadi, OJK yang harus masuk," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno kepada CNNIndonesia.com, 14 Februari lalu.
Suparno menyatakan hal itu menyusul kasus investasi tak masuk akal yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Salman Nuryanto, Ketua Koperasi yang menawarkan bunga simpanan 10 persen per bulan itu dini hari ini telah ditangkap Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparno menuturkan, Kemenkop menerbitkan izin usaha koperasi simpan pinjam konvensional untuk Pandawa pada 17 April 2015. Data terakhir yang mereka pegang, KSP PMG hanya beranggotakan 231 orang.
Kemenkop sebenarnya sadar dengan modus penghimpunan dana ilegal yang dilakukan Pandawa. “Mereka berbadan hukum dan punya izin operasional simpan pinjam, tapi ternyata itu hanya untuk sandaran usaha pribadi,” kata Suparno.
UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengatur pengawasan terhadap koperasi dan perseroan terbatas yang memberi pinjaman dan pembiayaan berskala mikro.
Dalam kasus Pandawa, lembaga itu hanya memiliki izin operasionial dari Kemenkop. Namun Suparno berkeras lembaganya tak dapat berbuat banyak terhadap investasi bodong yang dilakukan Pandawa.
“Aktivitas mereka itu abu-abu antara grup (perseroan terbatas) dan koperasi,” tuturnya.
Seorang korban penipuan yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ria Novita, mengaku tergiur ‘menginvestasikan’ uangnya karena izin koperasi yang dipegang Pandawa. “Saya yakin ini koperasi,” ucap Ria kepada CNNIndonesia.com, 17 Februari lalu.
Faktanya, Ria tidak mendapatkan nomor anggota dan tidak pernah diundang mengikuti rapat anggota tahunan koperasi. Ria mengirim uang Rp25 juta kepada Joko Maryono, seseorang yang disebutnya berstatus leader di Pandawa.
KSP PMG tidak mengenal simpanan pokok dan simpanan wajib. Mereka justru menyematkan status upline-downline kepada para ‘nasabah’.
Jenjang investor Pandawa merentang dari Bintang 1 hingga Diamond. Pengorganisasian semacam itu selama ini diterapkan usaha multi level marketing (MLM). Ketua KSP PMG Salman Nuryanto memelesetkan akronim itu menjadi ‘mulut lewat mulut’.
Ditutup Sementara
Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno berkata, lembaganya telah melayangkan peringatan tertulis kepada pengurus KSP PMG. Melalui surat tertanggal 24 Januari 2017, Suparno meminta pengurus Pandawa tidak mengabaikan ketentuan dasar koperasi.
KSP PMG, kata Suparno, harus menggelar rapat anggota tahunan periode 2016, paling lambat akhir Maret mendatang. Ia juga meminta para anggota koperasi memilih ketua dan pengurus baru dalam rapat anggota luar biasa.
Salman Nuryanto alias Dumeri kini berstatuts tersangka pencucian uang akibat investasi ilegal yang dia lakukan. Belum ada pernyataan lebih lanjut dari kepolisian usai menangkap Nuryanto hari ini.
Merujuk sifat otonom yang melekat pada koperasi sebagai sebuah perkumpulan, Suparno mengaku tidak bisa berbuat banyak jika rekomendasi penggantian ketua dan pengurus tidak dijalankan KSP PMG.
“Kalau rapat anggota ngotot tetap menjadikan Nuryanto sebagai ketua, itu nanti urusannya dengan kepolisian,” tutur Suparno.
“Kami bisa mengusulkan pencabutan izin dan pembubaran. Kami tidak akan lepas begitu saja. Tapi selama mereka mau memperbaiki diri, kami hanya akan memantau,” ucapnya.