"Itulah harapan kami semua, karena apapun jika di Polda akan terhambat dan beban psikologis," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/2).
Kuasa hukum Antasari sebenarnya telah menyerahkan kasus SMS gelap Antasari ke Polda Metro Jaya sejak 2011 silam. Namun, setelah enam tahun berlalu, kasus itu tak kunjung terungkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah ditangani oleh Ditkrimsus, beberapa kali ditanyakan buktinya tapi beliau (Antasari) tidak pernah memberikan. Jika ada silakan, biar publik melihat," ujar Iriawan di Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Dari pasal tersebut, tidak tertulis ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menyerahkan barang bukti. Pada dasarnya, laporan yang telah diterima oleh polisi akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan jika terbukti ada tindak pidana.
Sedangkan penyidikan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP menyebut, "..serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Merujuk pada dua pasal tersebut, pengumpulan barang bukti merupakan tugas dari penyidik, bukan pengadu ataupun pelapor. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Iriawan yang meminta pihak Antasari mengumpulkan barang bukti lain untuk kelanjutan laporannya.
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu sebelum tewas menerima SMS dari nomor Antasari yang berbunyi ""Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".
Dalam persidangan pada Desember 2009, saksi ahli bidang teknologi informatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo yang dihadirkan kuasa hukum, menyebut SMS tersebut tak pernah ada.
Bukti SMS itu juga tidak ditemukan dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari
"Jadi kalau di catatan operator, kemudian telepon seluler penerima dan pengirim tidak ada, maka kesimpulannya tidak ada SMS," kata Agung kala itu.
SMS gelap yang dipersoalkan itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Enam tahun berlalu, polisi masih enggan membeberkan hal tersebut lantaran kurangnya barang bukti yang diberikan pihak Antasari.
Dalam persidangan pada Desember 2009, saksi ahli bidang teknologi informatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo yang dihadirkan kuasa hukum, menyebut SMS tersebut tak pernah ada.
Bukti SMS itu juga tidak ditemukan dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari
SMS gelap yang dipersoalkan itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Enam tahun berlalu, polisi masih enggan membeberkan hal tersebut lantaran kurangnya barang bukti yang diberikan pihak Antasari.