Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, salah satu strategi penyidik adalah tidak mencantumkan nama Arif pada daftar pemeriksaan yang diumumkan ke publik, Januari lalu.
"Itu salah satu strategi penyidik agar fokus pada perkara. Kalau melihat dari dakwaan jaksa, ada peran penting yang perlu kami buktikan," ujar Febri di Jakarta, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut berkata, KPK akan transparan dan tidak menutupi proses pemeriksaan Arif. "Bayangkan, beberapa periode belakangan, KPK memeriksa ratusan orang yang ternyata enggak ada hubungannya dengan perkara. Ini masih proses," ucapnya.
Selain bertemu dengan Rajamohanan dan Handang, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga diduga pernah bertemu dengan Arif pada 23 September 2016 terkait kasus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Adapun, Jokowi mempersilakan KPK memeriksa Arif. Ia menyatakan, KPK berhak mengusut setiap orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan suap.
"Yang tidak benar, ya diproses hukum saja. Saya yakin KPK bekerja secara profesional dalam semua kasus," ujar Jokowi pekan lalu.