"Polda Metro Jaya membuka posko di Dirkrimsus bagi nasabah yang merasa dirugikan, silakan melaporkan nanti akan kami data," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Saat ini, polisi berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan membuat posko pengaduan korban Pandawa Mandiri Group. Posko itu terletak di sisi kiri halaman parkir Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, kegunaan dari surat perjanjian itu sebagai upaya untuk mengembalikan uang korban yang telah dilarikan oleh Nuryanto.
Meski demikian, kata Wahyu, mekanisme pengembalian uang tersebut akan ditentukan di pengadilan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh kepolisian, dana yang telah diinvestasikan kepada Nuryanto senilai Rp3 triliun. Polisi juga telah mencatat sebanyak 776 investor yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
Sebanyak 14 laporan pun telah tercatat di Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan menjadi bahan penyidikan polisi.
Pada Oktober lalu, Satgas Waspada Investasi OJK meminta Pandawa berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.