Yunahar mengutarakan hal itu saat menjadi saksi ahli pada sidang ke-11 kasus penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (21/2).
"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah rakyat Indonesia," ujarnya. Yunahar merupakan saksi yang diajukan jaksa penutut umum.
Lihat juga:Banyak Negara Hapus Pasal Penodaan Agama |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak dibolehkan adalah apabila mereka, umat Islam, menuntut dibuatkan undang-undang untuk tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin. Itu baru melanggar ketentuan," tuturnya.
Yunahar berkata, bahwa setidaknya terdapat lima persyaratan yang harus dimiliki seseorang sebelum menafsirkan Al-Quran. "Pertama dia harus bisa menguasai bahasa Arab," kata Yunahar.
Kedua, kata dia, orang itu harus mengusai ulumul quran, termasuk didalamnya ulumul tafsir. Selanjutnya yang ketiga, orang tersebut harus mengetahui ulumul hadits.
"Keempat dia harus tahu ilmu fiqih karena Al-Quran berbicara tentang hukum. Dia juga harus menguasai sirah nabawiyah karena nabi yang membawa Al-Quran kepada umatnya," tuturnya. Terakhir, lanjutnya, orang itu harus paham betul tentang budaya Arab.
Lihat juga:Ahok Minta Maaf Soal Surat Al Maidah |