Permintaan penafsiran diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sejumlah pihak mempertanyakan keputusannya yang tidak menonaktifkan Basuki alias Ahok yang berstatus terdakwa dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
"Karena ada dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau kami memberikan fatwa, itu akan menggangu independensi hakim," kata Syarifuddin di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (21/2).
Lihat juga:MA Enggan Umumkan Fatwa Status Gubernur Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarifuddin menyarankan Tjahjo dan dua kelompok penggugat itu menunggu putusan PTUN "Kalau MA beri fatwa, itu seperti MA yang memutuskan, padahal pengadilan kan mesti berjalan," ujarnya.
Adapun, Suhadi menyebut fatwa MA tidak mengikat atau harus selalu dilakukan pemohon. Ia menuturkan, tindakan atas fatwa MA diserahkan kepada pemohon.