"KPK menyita dan memasang plang di tujuh lokasi terkait pencucian uang dengan tersangka BI. Salah satu yang disita adalah satu ruko di Suncity Festival Blok C 22 Madiun," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/2).
Aset milik Bambang lainnya yang disita KPK adalah bangunan kantor DPC Demokrat di Madiun, seluas 479 meter persegi. Ada pula empat bidang tanah dengan total luas mencapai 10.762 meter persegi yang juga berada di Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya sudah ada tiga rekening yang kami sita, sekarang bertambah satu lagi, yaitu rekeningnya di Bank Mandiri. Totalnya akan kami sampaikan setelah penghitungan dan penyitaan selesai," ujarnya.
"Dalam penyidikan, ada tujuh orang anggota DPRD dan tiga pihak swasta yang kami periksa di Polresta Madiun," tutur Febri.
Bambang menjadi tersangka pada dugaan korupsi pembangunan pasar besar di Kota Madiun pada periode 2009-2012. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut menggunakan anak usaha Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.